STRUKTUR ORGANISASI

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
UPT Lembaga Sertifikasi Profesi:
- UPT Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) merupakan unsur penunjang universitas yang melaksanakan layanan secara teknis dan administratif, evaluasi dan perumusan kebijakan di bidang sertifikasi kompetensi dan profesi.
 - UPT LSP dipimpin oleh seorang Kepala.
 - Kepala UPT LSP memiliki tugas dan fungsi:
- a. menyusun program kerja UPT LSP sebagai pedoman pelaksanaan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
 - b. menelaah kebijakan pengembangan universitas dan mengembangkan layanan LSP;
 - c. melaksanakan:
- 1) kebijakan pengembangan layanan LSP di universitas;
 - 2) koordinasi dengan pihak terkait dan pengendalian penyelenggaraan kegiatan LSP; dan
 - 3) kebijakan evaluasi penyelenggaraan kegiatan LSP.
 
 - d. menyusun laporan tahunan UPT LSP sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
 
 - Dalam melaksanakan tugas Kepala UPT LSP dibantu oleh Bagian Sertifikasi Bahasa dan Bagian Sertifikasi Profesi.
 - Melaksanakan urusan lain terkait sertifikasi profesi yang ditugaskan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kerja Sama.
 
Bagian Sertifikasi Profesi
- Bagian Sertifikasi Profesi dipimpin oleh seorang Kepala.
 - Kepala Bagian Sertifikasi Profesi memiliki tugas :
- a. menyusun program kerja bagian sertifikasi profesi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
 - b. melaksanakan:
- 1) penyusunan rencana kebutuhan layanan sertifikasi profesi di universitas,
 - 2) penyediaan layanan sertifikasi kompetensi sesuai skema sertifikasi yang telah dilisensi BNSP di LSP P1 Universitas PGRI Semarang,
 - 3) koordinasi dengan pihak terkait dalam penyelenggaraan kegiatan layanan sertifikasi profesi, dan
 - 4) evaluasi penyelenggaraan kegiatan layanan sertifikasi profesi.
 
 - c. menyusun laporan tahunan bagian sertifikasi profesi sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
 - d. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
 
 
Bagian Sertifikasi Bahasa
- Bagian Sertifikasi Bahasa dipimpin oleh seorang Kepala.
 - Kepala Bagian Sertifikasi Bahasa memiliki tugas:
- a. menyusun program kerja bagian sertifikasi bahasa sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
 - b. melaksanakan:
- 1) penyusunan rencana kebutuhan layanan sertifikasi bahasa di universitas,
 - 2) penyediaan layanan sertifikasi bahasa Inggris berbasis TOEFL, TOEIC, IELTS, ESP, EAP, Skema Sertifikasi Bahasa BNSP, atau bentuk lainnya sesuai kebutuhan.
 - 3) koordinasi dengan pihak terkait dalam penyelenggaraan kegiatan layanan sertifikasi bahasa, dan
 - 4) evaluasi penyelenggaraan kegiatan layanan sertifikasi bahasa.
 
 - c. menyusun laporan tahunan bagian sertifikasi bahasa sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
 - d. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.