Tentang LSP

STRUKTUR ORGANISASI
TUGAS POKOK DAN FUNGSI

UPT Lembaga Sertifikasi Profesi:

  1. UPT Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) merupakan unsur penunjang universitas yang melaksanakan layanan secara teknis dan administratif, evaluasi dan perumusan kebijakan di bidang sertifikasi kompetensi dan profesi.
  2. UPT LSP dipimpin oleh seorang Kepala.
  3. Kepala UPT LSP memiliki tugas dan fungsi:
    • a. menyusun program kerja UPT LSP sebagai pedoman pelaksanaan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    • b. menelaah kebijakan pengembangan universitas dan mengembangkan layanan LSP;
    • c. melaksanakan:
      • 1) kebijakan pengembangan layanan LSP di universitas;
      • 2) koordinasi dengan pihak terkait dan pengendalian penyelenggaraan kegiatan LSP; dan
      • 3) kebijakan evaluasi penyelenggaraan kegiatan LSP.
    • d. menyusun laporan tahunan UPT LSP sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  4. Dalam melaksanakan tugas Kepala UPT LSP dibantu oleh Bagian Sertifikasi Bahasa dan Bagian Sertifikasi Profesi.
  5. Melaksanakan urusan lain terkait sertifikasi profesi yang ditugaskan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kerja Sama.

Bagian Sertifikasi Profesi

  1. Bagian Sertifikasi Profesi dipimpin oleh seorang Kepala.
  2. Kepala Bagian Sertifikasi Profesi memiliki tugas :
    • a. menyusun program kerja bagian sertifikasi profesi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    • b. melaksanakan:
      • 1) penyusunan rencana kebutuhan layanan sertifikasi profesi di universitas,
      • 2) penyediaan layanan sertifikasi kompetensi sesuai skema sertifikasi yang telah dilisensi BNSP di LSP P1 Universitas PGRI Semarang,
      • 3) koordinasi dengan pihak terkait dalam penyelenggaraan kegiatan layanan sertifikasi profesi, dan
      • 4) evaluasi penyelenggaraan kegiatan layanan sertifikasi profesi.
    • c. menyusun laporan tahunan bagian sertifikasi profesi sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
    • d. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Bagian Sertifikasi Bahasa

  1. Bagian Sertifikasi Bahasa dipimpin oleh seorang Kepala.
  2. Kepala Bagian Sertifikasi Bahasa memiliki tugas:
    • a. menyusun program kerja bagian sertifikasi bahasa sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    • b. melaksanakan:
      • 1) penyusunan rencana kebutuhan layanan sertifikasi bahasa di universitas,
      • 2) penyediaan layanan sertifikasi bahasa Inggris berbasis TOEFL, TOEIC, IELTS, ESP, EAP, Skema Sertifikasi Bahasa BNSP, atau bentuk lainnya sesuai kebutuhan.
      • 3) koordinasi dengan pihak terkait dalam penyelenggaraan kegiatan layanan sertifikasi bahasa, dan
      • 4) evaluasi penyelenggaraan kegiatan layanan sertifikasi bahasa.
    • c. menyusun laporan tahunan bagian sertifikasi bahasa sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
    • d. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.