STRUKTUR ORGANISASI

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
UPT Lembaga Sertifikasi Profesi:
- UPT Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) merupakan unsur penunjang universitas yang melaksanakan layanan secara teknis dan administratif, evaluasi dan perumusan kebijakan di bidang sertifikasi kompetensi dan profesi.
- UPT LSP dipimpin oleh seorang Kepala.
- Kepala UPT LSP memiliki tugas dan fungsi:
- a. menyusun program kerja UPT LSP sebagai pedoman pelaksanaan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- b. menelaah kebijakan pengembangan universitas dan mengembangkan layanan LSP;
- c. melaksanakan:
- 1) kebijakan pengembangan layanan LSP di universitas;
- 2) koordinasi dengan pihak terkait dan pengendalian penyelenggaraan kegiatan LSP; dan
- 3) kebijakan evaluasi penyelenggaraan kegiatan LSP.
- d. menyusun laporan tahunan UPT LSP sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- Dalam melaksanakan tugas Kepala UPT LSP dibantu oleh Bagian Sertifikasi Bahasa dan Bagian Sertifikasi Profesi.
- Melaksanakan urusan lain terkait sertifikasi profesi yang ditugaskan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kerja Sama.
Bagian Sertifikasi Profesi
- Bagian Sertifikasi Profesi dipimpin oleh seorang Kepala.
- Kepala Bagian Sertifikasi Profesi memiliki tugas :
- a. menyusun program kerja bagian sertifikasi profesi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- b. melaksanakan:
- 1) penyusunan rencana kebutuhan layanan sertifikasi profesi di universitas,
- 2) penyediaan layanan sertifikasi kompetensi sesuai skema sertifikasi yang telah dilisensi BNSP di LSP P1 Universitas PGRI Semarang,
- 3) koordinasi dengan pihak terkait dalam penyelenggaraan kegiatan layanan sertifikasi profesi, dan
- 4) evaluasi penyelenggaraan kegiatan layanan sertifikasi profesi.
- c. menyusun laporan tahunan bagian sertifikasi profesi sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- d. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Bagian Sertifikasi Bahasa
- Bagian Sertifikasi Bahasa dipimpin oleh seorang Kepala.
- Kepala Bagian Sertifikasi Bahasa memiliki tugas:
- a. menyusun program kerja bagian sertifikasi bahasa sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- b. melaksanakan:
- 1) penyusunan rencana kebutuhan layanan sertifikasi bahasa di universitas,
- 2) penyediaan layanan sertifikasi bahasa Inggris berbasis TOEFL, TOEIC, IELTS, ESP, EAP, Skema Sertifikasi Bahasa BNSP, atau bentuk lainnya sesuai kebutuhan.
- 3) koordinasi dengan pihak terkait dalam penyelenggaraan kegiatan layanan sertifikasi bahasa, dan
- 4) evaluasi penyelenggaraan kegiatan layanan sertifikasi bahasa.
- c. menyusun laporan tahunan bagian sertifikasi bahasa sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- d. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.